Polsek serai serumpun beserta Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil amankan Barang Bukti Pelaku Begal

Tebo- Polsek serai serumpun beserta Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengamankan Barang Bukti pelaku Begal/pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh HF (26 th) warga pulau Temiang, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wib di Desa Jambu Bawah Kecamatan. Tebo Ulu Kabupaten. Tebo.

Tim berhasil mengamankan barang bukti berapa: 1 buah buku BPKB, STNK, dan kunci kontak, serta 1 unit kendaraan roda merek honda tipe beat No. Pol BH 3469 CZ.  

Kejadian ini, bermula adanya laporan pengaduan yg diterima pada tanggal 13 september 2024 atas nama Abdullah telah mengalami pembegalan.

kemudian tim polsek serser melakukan penyelidikan bahwa pelaku sebanyak dua orang HF dan UT warga Teluk melintang yg berdomisili di pasar Pulau Temiang, namun dikarenakan Roda Dua korban belum terpantau keberadaan nya, sehingga tim polsek belum meningkatkan lapduan ke LP, 

Namun setelah melakukan pembegalan di serai Serumpun ini, , selang satu minggu kemudian pelaku HF kembali melakukan kejahatan Jambret di Rimbo Bujang, kemudian Tim polsek langsung berkordinasi dengan Tim Polsek Rimbo Bujang, dan akhirnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 Tim Polsek Rimbo Bujang berhasil mengamankan pelaku HF. 

Saat diselidiki polsek Rimbo Bujang didapat keterangan bahwa HF selain jambret di Rimbo Bujang, HF membenarkan telah melakukan begal sebanyak dua kali di serser, yg pertama terjadi tahun 2023 berupa dua unit hand phone dan terakhir tahun 2024 berhasil merampas motor, dimana motornya dijual kepada  MW warga dusun jambu bawah

setelah mendapat keterangan ini pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 18.00 wib dengan berkordinasi dengan tokoh masyarakat desa setempat, bb ranmor begal pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke mako Polsek Serai Serumpun, guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan untuk pelaku HF diproses dan ditahan oleh penyidik Polsek Rimbo Bujang.

Kapolsek Serai Serumpun IPDA. SARIF HIDAYATULLAH, SH melalui Banit Reskrim Polsek Serai Serumpun Aipda Ary Wahyudi SH membenarkan penangkapan ini
"Ya, kita telah mengamankan Barang bukti  dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut" Ujar nya

pelaku diduga melanggar Pasal 365 Undang - undang RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan Pidana

Red

0/Post a Comment/Comments

Lebih baru Lebih lama